Kunjungan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo

Penulis: Selmiana Ambarwati, S.AP & Dr. Nuning Nurna Dewi, M.M

\\\"\\\"
\\\"\\\"

Selasa, 29 Juni 2021. Kunjungan Dr. Nuning Nurna Dewi, M.M ( Wakil Rektor IV) pada acara Sosialisasi Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Sidoarjo.

Berikut 10 hal yang harus diketahui tentang FPRB ini, diantaranya :

  1. FRPB adalah perwujudan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di daerahnya.
  2. FPRB terdiri dari perwakilan lembaga usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, donor, organisasi profesi/keahlian, legislative, yudikatif, dan organisasi perangkat daerah, serta relawan penanggulangan bencana.
  3. FPRB adalah mitra dari BPBD Provinsi maupun BPBD Kab/Kota. FPRB bukan saingan BPBD.
  4. FRPB dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta secara spesifik  diatur dalam Perka BNPB  yang dalam proses penyelesaian.
  5. FPRB memiliki Visi: Memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana.
  6. Memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini, tidak menambah risiko bencana baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  7. Memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik, antara BPBD  dengan OPD, antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan lembaga usaha.
  8. Memastikan anggaran penanggulangan bencana cukup digunakan dalam penanggulangann bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya.
  9. Memastikan pemberdayaan masyarakat  dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana.
  10. Target bersama memastikan 7 Objek Ketangguhan : Rumah/Hunian, Sekolah/Madrasah, Puskesmas/RS, Pasar, Rumah Ibadah, Kantor, dan Prarasana Vital.